ABSTRAK
Bank adalah suatu layanan yang berhubungan
dengan pengaturan dan penympanan harta berupa uang. Fungsi awal bank
adalah sebagai lokasi penyimpan uang yang dapat dipercaya oleh para
nasabahnya. Namun di zaman ini, bank tidak hanya menjadi tempat untuk
menyimpan uang lalu menagmbilnya kembali saat dibutuhkan. Dengan
perkembangan teknologi dan pola pikir manusia, fungsi bank menjadi
lebih banyak seperti sebagai peminjam dana, pemutar uang, penyedia
layanan kredit, dan lain lain.
kata
kunci: bank, internet, transfer, LLG, kliring, RTGS, perbankan.
A.
Pendahuluan
1.
Latar belakang
Perkembangan teknologi yang pesat disegala
bidang telah mengubah pola hidup manusia. Termasuk dibidang keuangan
dan perbankan. Dulu, kebanyakan orang akan menyimpan uang dibawah
kasur karena tidak ada bedanya dengan bank yang hanya berfungsi untuk
menyimpan uang lalu mengambilnya kembali saat diperlukan. Bahkan bank
akan memungut biaya administrasi. Namun, perkembangan teknologi telah
membawa dunia perbankan kedalam modernisasi yang dengan fitur,
kecepatan, dan kemudahan akses yang kian bertambah. Munculnya Auto
Teller Machine adalah salah satu bukti kecanggihan teknologi dalam
dunia perbankan. Dulu mungkin nasabah harus pergi ke kantor cabang
untuk mengambil uang dari rekening tabungannya. Namun kini nasabah
hanya perlu mencari mesin kotak berkomputer dengan fungsi sama dengan
teller pada kantor cabang bank tempat ia menabung. Penggunaannyapun
mudah, dengan kartu yang sudah disediakan oleh pihak bank, nasabah
hanya perlu memasukkan kartu tersebut dan menginput kata kunci yang
sudah ditetapkan saat nasabah membuat akun rekening pada bank
tersebut. Selanjutnya nasabah hanya perlu menkan tombol sesuai
nominal yang ingin ditarik lalu keluarlah sejumlah uang senilai
nomoinal yang telah dipilih sebelumnya.
Fitur canggih yang terdapat pada ATM
bukanlah hanya penarikan saldo. Fitur lain seperti pengecekan saldo,
tranfer uang antar rekening satu bank atau antar bank, bahkan kini
ATM menyediakan fitur-fitur yang sangat membantu dalam hal kemudahan
akses seperti pembayaran tagihan listrik, air, telepon, mengisi pulsa
telepon seluler, transaksi pembayaran saat melakukan kegiatan
jual-beli online, bahkan membayar uang kuliah dan uang pendaftaran
Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Seperti yang disebutkan diatas, transfer
dana atau pengiriman sejumlah uang sesuai nominal yang ditentukan ke
rekening satu bank atau rekening lain di bank yangberbeda adalah
layanan wajib untuk seluruh ATM bank manapun. Dana yang diambil dari
proses transfer adalah dana dari rekening pengirim dengan batasan
nominal tertentu. Namun, sekali lagi karena pesatnya perkembangan
teknologi, kini proses transfer dana tidak hanya dapat dilakukan di
ATM. Kini transfer dana dapat dilakukan melalui internet lebih
tepatnya dengan layanan internet banking yang disediakan beberapa
bank. Dengan layanan ini, melakukan aktifitas transfer dana bisa
dilakukan sembari berbaring di tempat tidur dengan laptop atau ponsel
pintar menghadap wajah.
Dalam proses transfer dana melalui internet
banking, ada 2 pilihan layanan yang menjadi option bagi para nasabah.
Yaitu LLG atau Lalu Lintas Giro, dan RTGS atau Real Time Gross
Settlemen. Apa perbedaan kedua layanan tersebut? Selanjutnya akan
dibahas dibawah ini.
B.
Pengertian
1.
Pengertian LLG
LLG atau Lalu Lintas Giro, adalah
proses pengiriman dana dengan mengandalan fasilitas kliring. Kliring
sendiri sebenanrya berasal dari istilah asing, yakni kata dalam
bahasa Inggris yang berbunyi Clearing.
Kliring
menurut Wikipedia adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan
keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat
terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya
pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring dibutuhkan untuk
mempercepat penyelesaian transaksi perdagangan yang membutuhkan
perlengkapan aset transaksi. Hal yang paling mudah dipahami dalam
kliring adalah kesepakatan antar lembaga keuangan mengenai hutang
piutang dalam suatu transaksi keuangan. Kliring melibatkan manajemen
dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk
memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan
pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu
melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk dalam proses
kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting
transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan
penanganan kegagalan. Artinya, proses ini akan memeriksa terlebih
dahulu cukup tidaknya saldo nasabah untuk melakukan transfer dana.
Secara
umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan
yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS)
atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central counterparty. MPS
ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai
penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan
penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu
risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .
Di
Amerika Serikat, kliring antar bank dapat terlaksana melalui
Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur
oleh NACHA – The Electronic Payments Association,yang sebelumnya
bernama National Automated Clearing House Association, serta Federal
Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas
kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik.
Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan
Federal Reserve. Di Indonesia, kliring antar bank atas transfer dana
secara elektronik dan cek dilakukan oleh bank sentral yaitu Bank
Indonesia (BI). Sedangkan proses kliring atas transaksi efek
dilaksanakan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI dan
proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan oleh PT.
Kliring Berjangka Indonesia atau KBI.
Kekurangan dari Lalu Lintas Giro yang
mengandalkan proses kliring adalah memakan waktu yang cukup lama,
hingga 2-3 hari kerja. Jadi jika nasabah melakukan transfer pada hari
sabtu, maka dana akan sampai pada hari rabu (jika beriorientasi pada
Indonesia yang menetapkan hari minggu sebagai hari libur)
Mengapa
proses kliring memaan waktu yang lama?. Proses tersebut sebagai
berikut:
-
Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
-
Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
-
Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
-
Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.
2.
Pengertian RTGS
RTGS atau Real Time Gross Settlemen adalah
proses transfer bank yang dilakukan secara real time atau dilakukan
saat itu juga. Artinya, sesaat setelah pengirim menekan tombol untuk
mengkonfirmasi permintaan proses transfer oleh ATM, proses transfer
dana pun dilakukan.
Namun, walaupun menggunakan istilah real
time, dana tida langsung sampai pada nasabah penerima pada detik itu
juga. Proses memang dimulai sesaat setelah pengirim mengkonfirmasi
permintaannya, namun proses pengiriman dana memakan waktu sekitar 3
jam. Pada saat pengirim melakukan transfer dana pada akhir bulan juga
akan tertahan 1 hari kerja karena adanya prosedur tutup buku yang
dilakukan pihak bank.
3.
Aspek yang dapat dibandingkan
Selain waktu proses dimana LLG akan memakan
waktu lebih lama dibandingkan RTGS, hal lain yang dapat dibandingkan
adalah aspek biaya atau pajak yang dipungut per-transaksi (biasanya
saat melakukan transfer dana antar bank). Lalu Lintas Giro, memungut
biaya pajak yang lebih sedikit dibandingkan Real Time Gross
Settlement.
Jika
dibuatkan tabel untuk membandingkan biaya pajak dari kedua layanan,
maka akan dihasilkan tabel sebagai berikut
|
Item
|
Kliring
(LLG)
|
RTGS
|
|
Eksekutor
|
BI
|
BI
|
|
Settlement
(penyelesaian
akhir)
|
Jam
10, 12, 14, 16, secara bersamaan,
Hari
kerja
|
Setiap
saat,
Hari
kerja
|
|
Sarana
/ prasarana
|
Kantor
cabang,
Mobile
banking,
internet
banking,
|
Kantor
cabang,
Mobile
banking,
Internet
banking
|
|
Biaya
(Rp)
|
5000
-15.000
|
25.000
- 50.000
|
Bila dilihat dari tabel
diatas, biaya pajak untuk melakukan proses transfer dana dengan
menggunakan metode RTGS lebih mahal dari LLG.
C. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan
bahwa dalam mempertimbangkan kedua metode tersebut dalam penggunaan
transfer dana menggunakan internet banking, perlu diperhatikan
kesesuaian dengan kebutuhan. Jika nominal yang ditransfer cukup
banyak (misalnya lebih dari Rp. 100.000.000) dan perlu waktu yang
cepat, maka dianjurkan menggunakan RTGS. Namun jika nominal yang
ditransfer tidak terlalu banyak (misal dibawah Rp. 1.000.000) maka
dianjurkan menggunakan LLG
D. Saran
Saran penulis, dalam melakukan transfer
melalui internet banking dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian
dalam mempertimbangkan layanan yang akan digunakan agar tida
mengalami kerugian yang akan disesali kemudian.
Jurnal
ini masih jauh dari kata sempurna, makadari itu penulis menerima
saran dan kritik mengenai jurnal ini.
E.
Daftar Pustaka
-
http://windusaputra.com/perbedaan-dan-pengertian-llg-dan-rtgs/
-
http://adabisnis.com/perbedaan-transfer-antar-bank-llg-dan-rtgs/
-
https://id.wikipedia.org/wiki/Giro
-
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/
-
http://tabunganbank.blogspot.co.id/2014/12/perbedaan-biaya-transfer-realtime-rtgs-kliring-llg.html
0 komentar:
Posting Komentar