Jumat, 13 November 2015

PERBEDAAN LAYANAN TRANSFER LLG DAN RTGS PADA INTERNET BANKING

ABSTRAK
Bank adalah suatu layanan yang berhubungan dengan pengaturan dan penympanan harta berupa uang. Fungsi awal bank adalah sebagai lokasi penyimpan uang yang dapat dipercaya oleh para nasabahnya. Namun di zaman ini, bank tidak hanya menjadi tempat untuk menyimpan uang lalu menagmbilnya kembali saat dibutuhkan. Dengan perkembangan teknologi dan pola pikir manusia, fungsi bank menjadi lebih banyak seperti sebagai peminjam dana, pemutar uang, penyedia layanan kredit, dan lain lain.
kata kunci: bank, internet, transfer, LLG, kliring, RTGS, perbankan.
A. Pendahuluan
1. Latar belakang
Perkembangan teknologi yang pesat disegala bidang telah mengubah pola hidup manusia. Termasuk dibidang keuangan dan perbankan. Dulu, kebanyakan orang akan menyimpan uang dibawah kasur karena tidak ada bedanya dengan bank yang hanya berfungsi untuk menyimpan uang lalu mengambilnya kembali saat diperlukan. Bahkan bank akan memungut biaya administrasi. Namun, perkembangan teknologi telah membawa dunia perbankan kedalam modernisasi yang dengan fitur, kecepatan, dan kemudahan akses yang kian bertambah. Munculnya Auto Teller Machine adalah salah satu bukti kecanggihan teknologi dalam dunia perbankan. Dulu mungkin nasabah harus pergi ke kantor cabang untuk mengambil uang dari rekening tabungannya. Namun kini nasabah hanya perlu mencari mesin kotak berkomputer dengan fungsi sama dengan teller pada kantor cabang bank tempat ia menabung. Penggunaannyapun mudah, dengan kartu yang sudah disediakan oleh pihak bank, nasabah hanya perlu memasukkan kartu tersebut dan menginput kata kunci yang sudah ditetapkan saat nasabah membuat akun rekening pada bank tersebut. Selanjutnya nasabah hanya perlu menkan tombol sesuai nominal yang ingin ditarik lalu keluarlah sejumlah uang senilai nomoinal yang telah dipilih sebelumnya.
Fitur canggih yang terdapat pada ATM bukanlah hanya penarikan saldo. Fitur lain seperti pengecekan saldo, tranfer uang antar rekening satu bank atau antar bank, bahkan kini ATM menyediakan fitur-fitur yang sangat membantu dalam hal kemudahan akses seperti pembayaran tagihan listrik, air, telepon, mengisi pulsa telepon seluler, transaksi pembayaran saat melakukan kegiatan jual-beli online, bahkan membayar uang kuliah dan uang pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Seperti yang disebutkan diatas, transfer dana atau pengiriman sejumlah uang sesuai nominal yang ditentukan ke rekening satu bank atau rekening lain di bank yangberbeda adalah layanan wajib untuk seluruh ATM bank manapun. Dana yang diambil dari proses transfer adalah dana dari rekening pengirim dengan batasan nominal tertentu. Namun, sekali lagi karena pesatnya perkembangan teknologi, kini proses transfer dana tidak hanya dapat dilakukan di ATM. Kini transfer dana dapat dilakukan melalui internet lebih tepatnya dengan layanan internet banking yang disediakan beberapa bank. Dengan layanan ini, melakukan aktifitas transfer dana bisa dilakukan sembari berbaring di tempat tidur dengan laptop atau ponsel pintar menghadap wajah.
Dalam proses transfer dana melalui internet banking, ada 2 pilihan layanan yang menjadi option bagi para nasabah. Yaitu LLG atau Lalu Lintas Giro, dan RTGS atau Real Time Gross Settlemen. Apa perbedaan kedua layanan tersebut? Selanjutnya akan dibahas dibawah ini.
B. Pengertian
1. Pengertian LLG
LLG atau Lalu Lintas Giro, adalah proses pengiriman dana dengan mengandalan fasilitas kliring. Kliring sendiri sebenanrya berasal dari istilah asing, yakni kata dalam bahasa Inggris yang berbunyi Clearing.
Kliring menurut Wikipedia adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian transaksi perdagangan yang membutuhkan perlengkapan aset transaksi. Hal yang paling mudah dipahami dalam kliring adalah kesepakatan antar lembaga keuangan mengenai hutang piutang dalam suatu transaksi keuangan. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan. Artinya, proses ini akan memeriksa terlebih dahulu cukup tidaknya saldo nasabah untuk melakukan transfer dana.
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .
Di Amerika Serikat, kliring antar bank dapat terlaksana melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA – The Electronic Payments Association,yang sebelumnya bernama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve. Di Indonesia, kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan cek dilakukan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia (BI). Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan oleh PT. Kliring Berjangka Indonesia atau KBI.


Kekurangan dari Lalu Lintas Giro yang mengandalkan proses kliring adalah memakan waktu yang cukup lama, hingga 2-3 hari kerja. Jadi jika nasabah melakukan transfer pada hari sabtu, maka dana akan sampai pada hari rabu (jika beriorientasi pada Indonesia yang menetapkan hari minggu sebagai hari libur)
Mengapa proses kliring memaan waktu yang lama?. Proses tersebut sebagai berikut:
  1. Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
  2. Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
  3. Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
  4. Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.


2. Pengertian RTGS
RTGS atau Real Time Gross Settlemen adalah proses transfer bank yang dilakukan secara real time atau dilakukan saat itu juga. Artinya, sesaat setelah pengirim menekan tombol untuk mengkonfirmasi permintaan proses transfer oleh ATM, proses transfer dana pun dilakukan.
Namun, walaupun menggunakan istilah real time, dana tida langsung sampai pada nasabah penerima pada detik itu juga. Proses memang dimulai sesaat setelah pengirim mengkonfirmasi permintaannya, namun proses pengiriman dana memakan waktu sekitar 3 jam. Pada saat pengirim melakukan transfer dana pada akhir bulan juga akan tertahan 1 hari kerja karena adanya prosedur tutup buku yang dilakukan pihak bank.
3. Aspek yang dapat dibandingkan
Selain waktu proses dimana LLG akan memakan waktu lebih lama dibandingkan RTGS, hal lain yang dapat dibandingkan adalah aspek biaya atau pajak yang dipungut per-transaksi (biasanya saat melakukan transfer dana antar bank). Lalu Lintas Giro, memungut biaya pajak yang lebih sedikit dibandingkan Real Time Gross Settlement.
Jika dibuatkan tabel untuk membandingkan biaya pajak dari kedua layanan, maka akan dihasilkan tabel sebagai berikut
Item
Kliring (LLG)
RTGS
Eksekutor
BI
BI
Settlement
(penyelesaian akhir)
Jam 10, 12, 14, 16, secara bersamaan,
Hari kerja
Setiap saat,
Hari kerja
Sarana / prasarana
Kantor cabang,
Mobile banking,
internet banking,
Kantor cabang,
Mobile banking,
Internet banking
Biaya (Rp)
5000 -15.000
25.000 - 50.000


Bila dilihat dari tabel diatas, biaya pajak untuk melakukan proses transfer dana dengan menggunakan metode RTGS lebih mahal dari LLG.


C. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam mempertimbangkan kedua metode tersebut dalam penggunaan transfer dana menggunakan internet banking, perlu diperhatikan kesesuaian dengan kebutuhan. Jika nominal yang ditransfer cukup banyak (misalnya lebih dari Rp. 100.000.000) dan perlu waktu yang cepat, maka dianjurkan menggunakan RTGS. Namun jika nominal yang ditransfer tidak terlalu banyak (misal dibawah Rp. 1.000.000) maka dianjurkan menggunakan LLG


D. Saran
Saran penulis, dalam melakukan transfer melalui internet banking dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam mempertimbangkan layanan yang akan digunakan agar tida mengalami kerugian yang akan disesali kemudian.
Jurnal ini masih jauh dari kata sempurna, makadari itu penulis menerima saran dan kritik mengenai jurnal ini.

E. Daftar Pustaka

  • http://windusaputra.com/perbedaan-dan-pengertian-llg-dan-rtgs/
  • http://adabisnis.com/perbedaan-transfer-antar-bank-llg-dan-rtgs/
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Giro
  • http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/
  • http://tabunganbank.blogspot.co.id/2014/12/perbedaan-biaya-transfer-realtime-rtgs-kliring-llg.html